Politik

Warga Protes, Komisi IV Akan Panggil Pemilik Bangunan Di Jalan Cemara

Medan, buanapagi.com – Komisi IV DPRD Medan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan di Jalan Cemara Gang Kelapa 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2.

Pasalnya, pemilik bangunan perumahan 6 unit rumah tersebut dituding tidak taat aturan. Kendati sudah diperingati, namun tetap saja melanjutkan pembangunan.

“Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi dilanjutkan, kita desak Satpol PP harus segera bertindak segera,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya, kata politisi PDIP tersebut, pihaknya telah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut.

Parahnya, pemilik rumah di belakang bangunan sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumah warga. Namun, keluhan warga tidak pernah diakomodir.

“Saya sudah berungkali memperingatkan para pekerja agar membuat jaring penghalang agar material tidak jatuh ke halaman rumah tapi tidak diindahkan,” ujar Sumuang Nababan, pemilik rumah yang terdampak.

Mendengar keluhan ini, Paul Mei Anton Simanjuntak berinisiatif akan segera memanggil pemilik bangunan tersebut. Selain mengganggu tetangga, perumahan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *