Semarang, buanapagi.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperluas jangkauan kolaborasinya dengan dunia akademik dalam rangka mendorong revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kali ini, Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, melakukan kunjungan resmi ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada 24 April 2025.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Maret lalu, yang kini berkembang ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam agenda kunjungan, KPPU dan Unissula membahas bentuk kolaborasi nyata seperti kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama terkait isu-isu strategis, mulai dari digitalisasi ekonomi hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Ketua KPPU—yang akrab disapa Ifan—menyampaikan pentingnya transformasi kelembagaan KPPU jelang usia ke-25 tahun, termasuk melalui revisi UU No. 5 Tahun 1999. Ia memaparkan empat pilar utama KPPU, yaitu penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.
“Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU agar sesuai dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi. Saat ini, usulan revisi sudah masuk dalam Prolegnas 2025 dan kemungkinan akan mulai dibahas DPR pada bulan Mei,” jelas Ifan.
Revisi undang-undang ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8 persen. Berdasarkan kajian Universitas Padjadjaran, terdapat korelasi kuat antara tingkat persaingan usaha dan pertumbuhan ekonomi yang diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU). Saat ini, IPU nasional berada di angka 4,95 dan diperlukan peningkatan hingga 6,33 untuk mencapai target pertumbuhan tersebut.
Unissula menyambut baik ajakan kerja sama ini. Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum., menyatakan kesiapan kampusnya untuk terlibat aktif dalam mendukung penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha. Ia menegaskan, kapasitas riset dan analisis kebijakan di Unissula akan dioptimalkan sebagai kontribusi terhadap pembaruan kebijakan publik.
“Kami siap menjadi mitra strategis KPPU dan turut mendukung penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya penguatan sinergi antara regulator dan akademisi, KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) yang telah terakreditasi SINTA 3 sebagai wadah ilmiah bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil kajian tentang kebijakan persaingan usaha.
Langkah strategis ini menandai komitmen bersama antara KPPU dan dunia pendidikan dalam membangun generasi muda yang tidak hanya paham teori, tetapi juga kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Kolaborasi ini diharapkan menjadi pijakan penting menuju Indonesia yang lebih kompetitif dan berkeadilan. (bp1)