Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH MH, menyoroti masih banyaknya warga miskin di Kota Medan yang belum memahami hak-hak dasar mereka sebagaimana diatur dalam regulasi daerah. Untuk itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Bahrumsyah saat menggelar Sosialisasi ke-IV Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2025 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/4/2025). Sosialisasi tersebut berlangsung di Jalan Sumbawa 3, Lingkungan XIII, Kelurahan Rengas Pulau dan di Jalan Pasar III, Gang Sumatera, Lingkungan II, Kelurahan Terjun.
Dalam sosialisasi itu, Bahrumsyah menjelaskan bahwa Perda tersebut menjamin hak-hak dasar warga miskin, antara lain hak atas pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan yang bersih dan sehat, serta rasa aman dan nyaman. “Ini adalah standar minimal yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Politisi dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Belawan ini juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran daerah untuk mengatasi kemiskinan. “Perda ini secara tegas mengamanatkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan harus dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Menurut Bahrumsyah, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum mampu menjangkau seluruh warga miskin di Kota Medan. “Data BPS menunjukkan angka kemiskinan di Medan sekitar 9 persen. Namun hasil verifikasi menunjukkan jumlah warga miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai sekitar 700 ribu jiwa, atau lebih dari 30 persen penduduk,” jelasnya.
Melihat angka tersebut, DPRD dan Pemko Medan terus mendorong berbagai program penanggulangan kemiskinan secara kolaboratif. Di bidang pendidikan, misalnya, telah dialokasikan anggaran untuk beasiswa bagi siswa kurang mampu yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta bantuan bagi masyarakat yang putus sekolah.
Sementara di bidang kesehatan, Pemko Medan menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga mendapat layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau KK. “Anggaran yang dialokasikan untuk UHC ini bahkan mencapai lebih dari Rp200 miliar,” tambahnya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 5 Tahun 2015 terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pasal 2 menegaskan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah untuk menjamin perlindungan terhadap warga miskin secara bertahap serta mempercepat penurunan angka kemiskinan. Sedangkan Pasal 9 merinci hak-hak warga miskin, dan Pasal 10 menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai pemenuhan hak-hak tersebut melalui APBD, dengan porsi minimal 10 persen dari PAD.
“Ini adalah bentuk komitmen nyata kita dalam memperjuangkan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat kurang mampu,” tutup Bahrumsyah.(bp1)