Jakarta, buanapagi.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor terpal plastik.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers pada Senin (10/3/2025). Menurut KPPU, kebijakan safeguard terhadap impor terpal plastik berpotensi memperkuat dominasi pelaku usaha tertentu tanpa memberikan jaminan peningkatan daya saing industri secara keseluruhan.
Sebaliknya, KPPU menyarankan pemerintah untuk mempermudah akses bahan baku bagi produsen terpal plastik, baik dari dalam negeri maupun impor. Selain itu, KPPU menekankan pentingnya pengawasan terhadap larangan terbatas impor bahan baku serta terhadap pelaku usaha yang mendominasi penyediaan bahan baku terpal plastik di Indonesia.
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil analisis KPPU menggunakan pendekatan Structure-Conduct-Performance dan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU). Hasil analisis menunjukkan bahwa pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli, didominasi oleh tiga pelaku usaha utama dalam negeri.
Meskipun demikian, pasar masih bersifat terbuka karena pelaku usaha dapat masuk dan keluar dengan mudah. Faktanya, lebih dari separuh produsen terpal plastik domestik telah beralih menjadi importir karena harga produk impor yang lebih kompetitif.
KPPU juga mencatat bahwa tidak ada penurunan kinerja industri terpal plastik selama periode 2021-2023. Tekanan yang dirasakan industri lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas terhadap impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE). Saat ini, pasokan bahan baku dalam negeri dikuasai oleh satu pemasok dominan yang tidak memberikan jaminan pasokan yang memadai bagi industri.
Jika kebijakan safeguard measures diterapkan, KPPU menilai kebijakan ini justru akan memperkuat posisi pasar pelaku usaha yang mengajukan permohonan perlindungan (petisioner). Dampaknya, harga jual terpal plastik berpotensi meningkat, sehingga membatasi pilihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi konsumen utama produk ini.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan safeguard terhadap impor terpal plastik tidak perlu diterapkan. Sebagai alternatif, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk:
1. Mempermudah akses bahan baku bagi produsen terpal plastik, baik dari dalam negeri maupun impor.
2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan terbatas impor bahan baku guna memastikan ketersediaan bahan baku yang memadai.
3. Mengawasi pelaku usaha dominan dalam penyediaan bahan baku terpal plastik untuk mencegah praktik monopoli yang dapat merugikan persaingan usaha.(bp1)