Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Dalam sidang paripurna yang digelar sebelumnya, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang telah mengajukan usulan pencabutan perda tersebut, Senin (10/2/2025).
Menurut Janses, Fraksi Hanura-PKB tidak mempermasalahkan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 selama memiliki argumentasi yang kuat dan landasan hukum yang jelas. Ia menilai bahwa peraturan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan Kota Medan yang mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa dekade terakhir.
Janses menjelaskan bahwa Kota Medan sebagai ibu kota Sumatera Utara mengalami perubahan signifikan dalam pola penggunaan lahan. Banyak lahan pertanian dan kawasan hijau yang beralih fungsi menjadi kawasan hunian, perkantoran, dan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk dan ekonomi. Selain itu, ekspansi kawasan industri di pinggiran kota semakin meningkat, sementara ruang terbuka hijau mengalami penyusutan yang berdampak pada kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat.
Perubahan tata ruang yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan kesemrawutan dan ketimpangan dalam pembangunan kota. Oleh karena itu, Janses menegaskan bahwa tata ruang kota harus mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan yang baik akan menciptakan kota yang nyaman, efisien, dan terhindar dari berbagai konflik kepentingan.
Janses menekankan pentingnya komitmen pemerintah kota dalam menata ruang agar tetap tertib dan sesuai dengan rencana jangka panjang. Penetapan pola ruang dan struktur ruang sebelum pembangunan dilakukan menjadi hal yang sangat krusial untuk menghindari pertumbuhan kota yang tidak terkendali. Selain itu, pengaturan zona fungsional harus diterapkan secara tegas agar tidak terjadi pencampuran aktivitas dalam satu kawasan, seperti memisahkan area permukiman, bisnis, industri, dan fasilitas umum.
Dalam sidang paripurna, Fraksi Hanura-PKB juga mempertanyakan beberapa hal kepada Pemerintah Kota Medan terkait pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015. Di antaranya, bagaimana regulasi baru akan mengatur tata ruang Kota Medan pasca pencabutan perda ini, apa pedoman teknis yang akan digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang, serta langkah konkret apa yang telah disiapkan pemerintah kota untuk memastikan pembangunan tetap berjalan secara tertata dan tidak menimbulkan kekacauan tata ruang.
Janses menegaskan bahwa pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dan pelayan masyarakat harus tetap menjalankan pengawasan serta pembinaan terhadap tata ruang kota. Kejelasan dalam kebijakan sangat diperlukan agar pembangunan Kota Medan dapat berjalan secara sistematis dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait regulasi pengganti agar arah pembangunan tetap terjaga dan sesuai dengan prinsip tata ruang yang baik.(bp1)