Binjai, buanapagi.com – Satres narkoba Unit-1 Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Daun Ganja Kering dan berhasil menangkap diduga pelaku pengedar narkoba jenis daun ganja, RS (24) dan F (29), di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan TanahTinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/1/25).
Awal terjadinya penangkapan terhadap RS (24) dan F (29), dimana tim Satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso SH MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dimana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.
Dilakukan penangkapan, dimana RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan untuk menunggu pembeli barang sesuai pesanan sesuai kesepakatan. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.
Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja.
Saat di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.
Saat melakukan penangkapan RS (24) yang tinggal di Jalan Syahbuddin Yatim, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan dan F (29) Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa: 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan 2 (dua) unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.
Saat ini terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun Sampai 20 Tahun.
“Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH SIK MSi, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ucapnya AKP Syamsul.
Ditempat terpisah Kapolres AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi, mengatakan kepada awak media “ini bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangin peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai”. (Lala)