Hukum&Kriminal

Polres Binjai Ringkus Pengedar Ekstasi, 2 Pelaku Ditangkap

Binjai, buanapagi.com – GF (32) dan ES (38), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat-res narkoba) Polres Binjai. Mereka ditingkap karena diduga menjalankan bisnis narkoba jenis pil ekstasi diwilayah hukum Polres Binjai.

Terduga pelaku GF (32) dan ES (38) diamankan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (24/1/2025).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) pukul 23.00 wib.

Awal terjadinya penangkapan terhadap GF dan ES, dimana saat itu unit-2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman SH, mendapatkan informasi serta mengabarkan bahwa di TKP akan adanya transaksi jual beli narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau, netto 2,85 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk surya, 1( satu) plastik putih transparan, 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih, dan 1 (satu) unit hp merk relme warna abu-abu.

Ketika dilakukan interogasi dilapangan GF (32), swasta, tinggal di Jalan Banda Lk IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, sedangkan ES (38) swasta, tinggal di Jalan Merak V, Lk.VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

GF, dan ES beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di Wilayah Kota Binjai.

Terhadap terduga pelaku GF dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun sampai dengan 20 Tahun.

“Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH SIK MSi, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ucap kasi Humas AKP Junaidi. (Lala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *