Medan, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senin, (20/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan mengevaluasi implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023.
Hadir dalam kunjungan tersebut, Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK, Aman Santosa, serta Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, OJK Sumatera Utara memaparkan berbagai informasi terkait implementasi regulasi keuangan, kondisi terkini sektor jasa keuangan, serta pertumbuhan industri keuangan di wilayah Sumatera Utara. Diskusi berlangsung mengenai pengawasan dan kebijakan yang diterapkan OJK untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor jasa keuangan, terutama setelah OJK mendapatkan kewenangan lebih luas melalui UU P2SK.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menilai efektivitas implementasi UU OJK dan UU P2SK. “Kami ingin mendengar secara langsung tantangan yang dihadapi OJK serta menyampaikan berbagai isu yang terjadi di masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat memajukan sektor jasa keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen,” ujar Nawardi.
Komite IV DPD RI juga memberikan apresiasi atas berbagai inisiatif OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Sumatera Utara. Upaya tersebut dinilai mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara lebih merata.
Kepala OJK Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan literasi keuangan. “Kami menyambut baik masukan dari Komite IV DPD RI yang akan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan ke depan. Sinergi seperti ini penting untuk mendukung stabilitas dan daya saing sektor jasa keuangan,” kata Khoirul.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antara OJK dan DPD RI dalam mengawal pertumbuhan sektor jasa keuangan yang stabil, berdaya saing, dan inklusif, khususnya di wilayah Sumatera Utara.(bp/r)