Politik

KPU Sumut Siapkan Jawaban Yang Disengketakan Paslon Edy-Hasan

Medan, buanapagi.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Robby Efendi, mengatakan pihaknya sedang menyusun jawaban dari dalil-dalil yang disengketakan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 02, EdyRahmayadi-Hasan Basri.

Persiapan tersebut untuk menjawab pengajuan sengketa Pilgubsu. Terutama pasca sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Januari lalu.

Robby mengatakan saat ini KPU Sumut sedang menyusun jawaban-jawaban untuk menghadapi sidang lanjutan pada 22 Januari mendatang.

“Saat ini KPU Sumut melakukan persiapan-persiapan yang dilakukan. KPU sedang menyusun dengan tim pengacara yang sudah ditunjuk oleh KPU Sumut,” kata Robby kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Dijelaskan Robby, sebelumnya KPU Sumut sudah mengikuti sidang pendahuluan pada 13 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, KPU Sumut mendengarkan seluruh dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon dari tim kuasa hukum Edy-Hasan yang dipimpin Bambang Widjajanto.

“Selanjutnya kita akan mengikuti sidang pada 22 Januari nanti. Kita siapkan dan akan kita konsultasikan dengan KPU RI,” ujarnya.

Selain, Pilgubsu, ditambahkan Robby, sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum juga telah diikuti oleh 14 KPU kabupaten dan kota pada 14-16 Januari.

“Kemudian selanjutnya 14 kabupaten/kota akan mengikuti sidang lanjutan yang jadwalnya sudah disusun dan dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Robby.

Sebelumnya, pemohon dari kuasa hukum Edy-Hasan mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih di Pilgubsu 2024 akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah .Hal itu berdampak turunnya tingkat partisipasi pemilih datang ke TPS.

Kemudian terkait dengan dugaan keterlibatan penyelenggara, ASN, pengawas, dan kepala daerah. Atas dalil dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pemungutan dilakukan oleh seluruh TPS se-kabupaten/kota, atau tiga daerah yang terdampak banjir saat pemungutan suara. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *