Medan, buanapagi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menghadiri sidang pendahuluan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, yang dimohonkam pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Darmajaya-Abdul Rani.
Hal ini dikatakan anggota KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrijal, kepada wartawan, kemarin di Medan.
Lebih lanjut Zefrijal mengatakan KPU Kota Medan menghadiri undangan panggilan bersidang dari MK di Jakarta.
“Ketua KPU Medan langsung menghadiri sidang MK di Jakarta,” ujar Zefrijal
Sidang pendahuluan perhitungan hasil perolehan (PHP) suara tahun 2024 dengan perkara No 220/P99 MK/e-ARPK/01/2025 sebagai Termohon KPU Kota Medan, telah dimulai tanggal 8 Januari 2025.
Menurutnya, pada sidang pendahuluan salah satu agendanya adalah guna mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan dihadiri KPU Kota Medan.
Berdasarkan Peraturan MK tahun 2024 Tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perhitungan Hasil Perolehan Suara calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota selanjutnya akan dilaksanakan pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU Kota Medan.
“Guna kepentingan itu, KPU Medan sedang menyusun jawaban yang disampaikan ke MK dan KPU Medan akan berkoordinasi dengan PPK dan PPS se-Kota Medan.” ungkap Zefrizal.
Sebelumnya, KPU Kota Medan telah menetapkan perolehan suara Pilkada serentak di Kota Medan tahun 2024 dimana pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas Tri Putra-Zakiyuddin Harahap, memperoleh 297.498 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 2, Ridha Darmajaya-Abdul Rani, memeroleh 190.333 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Hidayatullah-Ahmad Yasir Ridho Loebis, memperoleh 115.903 suara. (bp1)