Jakarta, buanapagi.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui bauran kebijakan strategis. Kebijakan ini diarahkan sebagai respons atas dinamika ekonomi global dan nasional, dengan tujuan memperkuat fondasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa kebijakan moneter pada 2025 akan berfokus pada keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi (pro-stability and growth). “Kami berupaya memastikan pencapaian target inflasi yang terkendali dan stabilitas nilai tukar Rupiah, terutama dalam menghadapi dampak rambatan dari perekonomian global,” ujar Gubernur Bank Indonesia(BI) Perry Warjiyo dalam laporan perekonomian Indonesia (LPI) 2024, Rabu (22/12025).
Selain itu, katanya, kebijakan makroprudensial akan tetap longgar untuk mendorong kredit dan pembiayaan di sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Sektor-sektor ini mencakup pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, dan inklusi ekonomi hijau.
Percepatan Digitalisasi Sistem Pembayaran
Dalam mendukung transformasi ekonomi, digitalisasi sistem pembayaran akan terus diakselerasi sesuai dengan visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030). Hal ini bertujuan memperkuat industri jasa pembayaran, memperluas ekonomi-keuangan digital (EKD), serta meningkatkan kerja sama antarnegara dalam sistem pembayaran. BI juga akan melanjutkan pengembangan Rupiah Digital sebagai salah satu inovasi strategis.
BI menegaskan pentingnya pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Langkah ini dilakukan melalui pembangunan pasar sekunder yang modern dan sesuai standar internasional, serta pengembangan instrumen pembiayaan perekonomian.
Untuk mendukung transformasi ekonomi nasional, BI akan mempererat sinergi dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dunia usaha, dan asosiasi. Program pengembangan ekonomi-keuangan inklusif juga terus diperluas, termasuk digitalisasi UMKM dan akses pasar domestik maupun ekspor.
Bauran kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU ini, BI ditugaskan untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Dengan arah kebijakan ini, Bank Indonesia optimistis mampu menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing”, pungkasnya. (bp/1)