Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH, MH, memastikan bahwa program jaminan kesehatan Kota Medan, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB), tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi I Tahun Anggaran 2025 terkait Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang berlangsung di Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (11/1/2025).
“Program ini sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemko Medan. Jadi, siapapun yang memimpin Kota Medan, program ini akan tetap berlanjut,” tegas Bahrumsyah.
Bahrumsyah menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa program kesehatan ini akan dihentikan. Ia menegaskan isu tersebut tidak benar. “Setiap tahun, sekitar Rp240 miliar dari APBD Kota Medan dialokasikan untuk program ini, termasuk menjamin kesehatan sekitar 200 ribu warga non-BPJS,” jelasnya.
Solusi untuk Peserta BPJS dengan Tunggakan
Mengenai warga yang menunggak iuran BPJS, Bahrumsyah menyatakan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, denda atas tunggakan tidak dapat dihapus karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Kepesertaan BPJS dapat diaktifkan kembali setelah membuat pernyataan terkait denda. Penghapusan denda sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat,” katanya.
Tantangan Pelayanan Kesehatan
Bahrumsyah juga menyoroti permasalahan kapasitas rumah sakit yang penuh. “Permasalahan saat ini bukan pada kepemilikan BPJS, melainkan pada ketersediaan tempat di rumah sakit rujukan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa program kesehatan seperti KIS seharusnya dapat menekan angka sakit di masyarakat, bukan sebaliknya. “Semakin banyak KIS yang dikeluarkan, seharusnya angka gizi buruk dan stunting, terutama di kawasan kumuh dan kantong kemiskinan, dapat berkurang,” tambahnya.
Evaluasi Kinerja Pustu dan Puskesmas
Ketua DPD PAN Kota Medan itu mengkritik kinerja Puskesmas dan Pustu yang dinilai belum optimal dalam memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. “Sebagai garda terdepan, mereka seharusnya lebih intens mengedukasi masyarakat tentang pola makan dan hidup sehat. Pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan,” tegasnya.
Bahrumsyah mengingatkan bahwa program ini didasarkan pada Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Perda ini bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan yang melibatkan partisipasi berbagai pihak untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menciptakan mutu pelayanan yang aman, adil, dan terjangkau, serta memastikan akses pelayanan kesehatan terbuka bagi seluruh masyarakat.
Melalui program ini, lanjut Bahrumsyah, Pemko Medan dan pihak swasta juga bertanggung jawab dalam memperbaiki gizi masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas kerja.
“Program jaminan kesehatan ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Kota Medan. Dengan sinergi semua pihak, kita berharap Kota Medan menjadi kota dengan layanan kesehatan terbaik,” tutupnya.(bp1)