Sigi, buanapagi.com – Polsek Marawola berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pembobolan rumah di BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Kamis (12/12/2024) malam.
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat dalam keterangan tertulisnya melalui grup WhatsApp menjelaskan, kedua pelaku berinisial IZ (37 tahun) dan JF (20 tahun).
“Laporan diterima Polsek Marawola pada hari Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, bahwa telah terjadi pembobolan rumah dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah,” kata Iptu Nuim, Sabtu (14/12/2024)
Menurut keterangan Iptu Nuim, mereka diamankan dari rumahnya di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, oleh personel Polsek Marawola yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi, kurang dari 24 jam sejak kejadian pembobolan rumah tersebut dilaporkan oleh pelapor, dengan nomor laporan: LP/B/101/XII/2024/SPKT-II/POLSEK MARAWOLA/POLISI SIGI.
“Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan dari saksi-saksi yang mengarah kepada IZ dan JF sebagai terduga pelaku,” kata Iptu Nuim.
Nuim juga mengatakan, dalam rangka menjaga dan memelihara ketertiban umum (harkamtibmas) pasca Pilkada 2024, pihaknya akan bergerak cepat untuk menanggapi semua laporan yang masuk, termasuk kasus pembobolan rumah.
Sebelumnya, kedua terduga pelaku pembobolan rumah tersebut sempat terpantau sekitar pukul 22.20 WITA dan keduanya berhasil diamankan.
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui melakukan pencurian pada Senin, 9 Desember 2024 dini hari saat rumah dalam keadaan kosong,”
Nuim mengatakan, keduanya langsung dibawa ke Polsek Marawola untuk diproses lebih lanjut, berikut barang-barang milik korban yang turut disita, antara lain dua unit dispenser, dua unit kompor gas, satu unit rice cooker, satu unit kipas angin, satu unit lemari, dan satu unit tabung gas elpiji 3 Kg.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Curat, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (bp/r)