Hukum&Kriminal

Polisi Amankan Miras Jelang Natal dan Tahun Baru dari Berbagai Lokasi di Sigi

Sigi, buanapagi.com – Polsek Kulawi berhasil mengamankan miras lokal jenis Cap Tikus di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Minggu (22/12/2024).

Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat menjelaskan, razia ini difokuskan kepada masyarakat yang masih berjualan atau membeli miras.

“Dari kegiatan tersebut, Polsek Kulawi berhasil mengamankan sepuluh botol miras Cap Tikus ukuran 250 ml di Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, dengan total 2,5 liter,” terang Iptu Nuim.

Menurut Iptu Nuim, tujuan razia tersebut untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum, khususnya pada saat perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Sigi.

Sementara itu, dalam razia di tempat berbeda, Polsek Dolo juga berhasil mengamankan 1 jeriken 5 liter dan 2 bungkus plastik miras cap tikus di Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, serta 1 jeriken 5 liter miras saguer di Desa Balumpewa, Kecamatan Dolo Barat.

Selain itu, Polsek Biromaru juga berhasil mengamankan 8 botol plastik miras cap tikus ukuran 600 ml dan 2 botol plastik ukuran 1,5 liter.

“Total miras yang berhasil diamankan sebanyak 16 liter miras cap tikus dan 5 liter miras saguer,” terang Kabid Humas.
Selanjutnya, barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polsek setempat dan telah dibuatkan surat pernyataan bagi pemilik miras yang menegaskan tidak akan lagi memperjualbelikan miras.

“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada momen Nataru, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, tidak mengadakan pesta minuman beralkohol apalagi memperjualbelikannya,” imbau Iptu Nuim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *