Ragam

Polemik Pasar Babi di Maesa Palu Tuntas, Batas Akhir Aktivitas Desember 2024

Palu, buanapagi.com – Polemik keberadaan pasar babi di Jalan Sulawesi, Lontang Satal, Maesa, Kecamatan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu akhirnya tuntas. Setelah sebelumnya, warga menyepakati keputusan bersama terkait batas akhir aktivitas berjualan pada 31 Desember 2024.

Pemerintah Kota melalui Camat Palu Timur, Gunawan yang hadir dalam rapat di ruang Polibu Todea, Kecamatan Lolu Utara memberikan penjelasan rinci terkait penyelesaian masalah penjualan daging babi di wilayah Maesa.

Awalnya, terjadi adu mulut antara tokoh masyarakat, RT, dan keluarga pemilik lahan. Namun pada akhirnya, kesimpulannya disepakati untuk melaksanakan keputusan mengenai batas akhir penjualan daging babi hingga 31 Desember.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Lurah Lolu Utara, Abdul Arifin beserta Dinas Tata Ruang, Dinas Perdagangan dan Satpol PP, DLH, DPMPTSP Kota Palu, Kepolisian, tokoh masyarakat dan perwakilan pedagang daging babi. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *