Palu, buanapagi.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu di Jalan Baruga, Rabu (11/12/2024).
Penggeledahan itu, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya dilakukan terkait dugaan penyelewengan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Sudah dua tahun ini ada BPHTB siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Yudi.
Menurut Yudi, Tepat pukul 11.00 WITA, sebanyak 15 orang dari tim penyidik Kejari Palu menyisir seluruh ruangan di Kantor BPD, mulai dari PTSP, loket PBHTB, bendahara hingga ruang verifikasi dan validasi.
“Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3 jam, kami menyita berbagai dokumen penting dan berkas data di komputer untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.”jelasnya.
Ia menjelaskan jika pihak Kejari Palu telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, “guna mengusut lebih lanjut siapa saja aktor yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran tersebut.”ujarnya.
Sementara itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Palu, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengumpulkan data dan dokumen serta melakukan pemeriksaan.
“Sementara pengecekan dokumen masih berlangsung, berdasarkan waktu pemeriksaan/BAP, Bapenda menyatakan berkas BPHTB tahun 2018-2019 hilang dan tidak ditemukan. Namun, tim penyidik Kejari saat penggeledahan menemukan dan saat ini sedang mencocokkan dokumen BPHTB tahun 2018-2019 yang tidak disetorkan ke kas daerah Kota Palu,” terang Yudi
Menurut Yudi, selain melakukan penggeledahan terhadap dokumen BPHTB yang ada di gudang arsip, tim penyidik juga memeriksa komputer yang digunakan dalam kegiatan BPHTB tahun 2018-2019, dan mengambil berkas yang ada di komputer tersebut.
Kemudian penyidik melakukan kroscek terhadap alur/proses pengelolaan berkas BPHTB termasuk terhadap masing-masing petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan sesuai tahapan
“Pada dasarnya saat dilakukan pemeriksaan/BAP di kantor Kejari Palu dari beberapa pihak Bapenda menyatakan berkas BPHTB tersebut hilang dan tidak ditemukan, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan,” terangnya. (bp/r)