Hukum&Kriminal

Setelah 4 Bulan Buron, Jambret HP Ditangkap Saat Asyik Karaoke Bersama Penadah

Palu, buanapagi.com – Setelah 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, pelaku jambret HP seorang mahasiswa yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 WITA, di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimsus Polda Sulteng, Sabtu (9/11/2024). Ia diketahui merupakan warga Huntap Pombewe, Kabupaten Sigi.

“Saat Tim Operasi Pekat Satgas melakukan penyisiran di beberapa lokasi hiburan di Kota Palu. Pelaku berinisial AS (25) berhasil ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Thamrin Palu. Selain itu, Polisi juga menangkap S (27) warga Jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penerima barang curian (Penada),” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, Rabu, (13/11/2024).

Menurut Sugeng, awalnya korban bermaksud untuk pergi ke rumah temannya di huntap I Tondo. “Saat korban yang sedang mengendarai motor bersama temannya melewati jalan lingkar belakang Kampus Untad, tiba-tiba pelaku yang sedang mengendarai motor menghampirinya dan langsung merampas iPhone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang sedang mengendarai motor di belakang,” terang Kasubbid Penmas.

Dari kejadian itu, lanjut Sugeng, korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Sehingga mereka langsung berinisiatif melapor ke SPKT Polda Sulteng.

“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu incaran tim Jatanras Polda Sulteng dalam mengungkap kasus pencurian tersebut,” ungkapnya.

Tersangka AS diancam Pasal 365 KUHP dan S dijerat Pasal 480 KUHP. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak 10 November 2024. (bp/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *