Hukum&Kriminal

Satnarkoba Polres Asahan Kembali Amankan 18 Kg Sabu dan 86500 Pil Ekstasi

Asahan, buanapagi.com – Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MH, MM didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto, Kasi Humas Polres Asahan Iptu Dr. Anwar Sanusi SH, MH, mewakili Kajari Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran, mewakili Kepala BNN Asahan dan mewakili Danlanal Asahan – Tanjung balai, memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi dalam Press Releasenya di halaman tengah Mapolres Asahan, Senin (11/11/2024).

Kapolres Asahan memaparkan pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/2024/SPKT SAT Res Narkoba / Polres Asahan / Polda Sumut, tanggal 03 November 2024.

Dimana tempat dan waktu kejadiannya pada hari minggu tanggal 03 November 2024, sekitar Pukul 10.00 wib, di Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan tepatnya di Perairan Bagan Asahan

Adapun para tersangka dan perannya lanjut Kapolres yaitu Inisial A.P (34) warga
Dusun IV Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan berperan sebagai tekong, Inisial E.A (33) warga Dusun II Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan berperan sebagai anak buah kapal (ABK), Inisial A.M (31)
Dusun IV Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan sebagai anak buah kapal (ABK), Inisial M.Y (33) warga Dusun II Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan sebagai anak buah kapal (ABK)

“Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 18 (delapan belas) bungkus teh cina merk GUANYINWANG diduga berisi narkotika jenis sabu netto 18000
(delapan belas ribu) gram, 86500 (delapan puluh enam ribu lima ratus) butir pil ekstasi, 12 (dua belas) buah toples plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna biru, 1 (satu) buah karung plastik, 1 (satu) unit handphone NOKIA kecil berwarna hitam, 1 (satu) unit kapal laut pukat Tarik mini”, papar AKBP Afdhal.

Afdhal juga menerangkan kronologi pengungkapan berawal adanya Informasi dari orang yang layak di percaya, bahwa akan ada 1 (satu) unit kapal pukat tarik mini
dengan rumah kapal berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkotika di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Selanjutnya team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan
tepatnya pada hari Minggu tanggal 03 November 2024, sekira pukul 10.00 wib terlihat kapal sesuai dengan informasi, yang mana diatas kapal tersebut terdapat empat orang laki laki Inisial (A.P), (E.A), (A.M), (M.Y), selanjutnya tim opsnal mengamankan keempat laki laki tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan 18
(delapan belas) bungkus teh cina merk GUANYINWANG diduga berisi narkotika jenis sabu dan 12 (dua belas) toples plastik berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang disembunyikan didalam palka.

Menurut keterangan A.P (tekong) narkotika tersebut milik ASUNG warga negara Malaysia yang akan diantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya menunggu perintah dari ASUNG selanjutnya.

Pada saat para tersangka berikut barang bukti akan dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk proses
penyelidikan para tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan Tindakan tegas
terukur.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka (A.P), (E.A), (A.M) dan (M.Y) diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup”, terangnya.

Kapolres Asahan jugan menerangkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka perbuatan mengedarkan Narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

“Bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total, Narkotika sabu yang diamankan sebanyak lebih kurang Netto 18 Kg dapat menyelamatkan lebih kurang 18.000
(Delapan belas ribu) jiwa manusia dan 86500 (delapan puluh enam ribu lima ratus) butir pil Ekstasi dapat menyelamatkan 86500 jiwa manusia”, ucap AKBP Afdhal mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *