Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, sangat menyayangkan sikap pengembang yang tidak mematuhi dari hasil kesepakatan terkait dengan protes masyarakat perihal pendirian bangunan komplek perumahan di Jalan Karantina, Kecamatan Medan Timur.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 1 Oktober lalu telah dilakukan mediasi dengan warga, yang menghasilkan kesepakatan pihak pengembang akan menghentikan seluruh aktivitas di area bangunan selama seminggu.
“Dan pihak pengembang juga setuju menganti atau memperbaiki bangunan warga yang rusak. Ini hasil kesepakatan ,” ungkap legislator perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu
Namun, kata Lela, kesepakatan itu dilanggar pihak pengembang. “Karena kita mendapat laporan warga, sejak Sabtu (5/10/24), dilakukan proses pengerjaan di lokasi, yang harusnya ini tidak boleh, ” tegas Lela.
Dengan tindakan tersebut, menurut Lela, terkesan pihak pengembang tidak patuh. “Kesepakatan bersama tersebut telah dilanggar. Dan ini menunjukan pihak pengembang sangat sepele kepada kami sebagai perwakilan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, puluhan warga yang bermukim di Jalan Karantina, Medan Timur, melakukan penyegelan bangunan karena pihak pengembang tidak mematuhi hasil keputusan rapat yang telah disepakati di Kantor Camat Medan Timur.
” Telah disepakati bersama-sama, seluruh aktivitas harus dihentikan. Dan ternyata mereka masih kerja. Jadi kesepakatan di Kantor Camat Medan Timur dilanggar,” kata sejumlah warga setempat kepada wartawan, Senin (7/10).
Dari amatan wartawan di lokasi, saat itu warga meminta agar proses pengerjaan bangunan segera dihentikan.
“Dari Sabtu kemarin mereka kerja, padahal sudah diputuskan dengan disaksikan saudara Awi mewakili pihak pengembang. Mereka tidak akan kerja sampai rumah warga yang kena imbas diperbaiki, tapi mana? Semuanya dilanggar,” kata seorang warga, Suriana.
Saat itu perdebatan sempat terjadi antara wsrga dengan Putra, sebagai mandor bangunan. “Kami disuruh kerja oleh Pak Robert sebagai pemilik. Ini mau dibangunan kompleks perumahan. Jadi, mengenai pertemuan itu saya tidak tahu ,” katanya.
“Jangan abang tidak tahu. Kalian saja mau mendirikan bangunan sudah melanggar aturan. Pertemuan di kantor Camat Medan Timur itu ada saudara Awi, tapi hasil keputusan malah tidak diketahui. Lihat tembok kalian bangun setinggi 3 meter, padahal di peraturan setinggi 2 meter,” ucap warga memprotes pernyataan Putra tadi.
Hingga akhirnya sang mandor bangunan meminta para pekerja meninggalkan lokasi setelah menghubungi pemilik bangunan. Dan saat itu warga langsung memasang spanduk di depan seng bangunan dengan tulisan “Bangunan Ini Bermasalah, Disegel Masyarakat”. (bp1)