Hukum&Kriminal

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pasutri Bawa 25 Kg Sabu

Asahan, buanapagi.com – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri yang membawa narkotika jenis sabu seberat 25 Kg.

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi oleh Forkopimda, Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto SH. MH, Kasi Humas Polres Asahan diwakili Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr. Anwar Sanusi, S, SH, MH, Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA A. Hasibuan, Kanit 1, Kanit 2 dan Personil Sat Narkoba Polres Asahan saat Press Release di lapangan tengah Polres Asahan, Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Asahan keberhasilan ini bukanlah yang pertama kalinya ditorehkan oleh Polres Asahan dan jajaran Satres Narkobanya, sudah berpuluh puluh kilogram Satres Narkoba berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu ini, Terhitung periode kepimpinan Iptu Mulyoto yang bisa dikatakan baru sebentar menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Asahan.

“Beliau dan jajarannya berulang kali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum polres asahan. ” Kali Ini 25 Kilogram berhasil kami Tangkap. Mohon terus Doanya ” Ucap Afdhal kepada awak media.

Lebih rinci disampaikannya adapun pelaku sebanyak 2 (dua) orang merupakan pasangan suami istri yaitu berinisial MJ berusia 36 tahun (suami) dan berinisial SN berusia 29 tahun (istri) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

“Sang Suami (MJ) berperan mengambil, menyimpan dan mengantarkan Narkotika jenis sabu atas perintah berinisial K (Masih dalam pengejaran), sementara SN berperan membantu MJ mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut”, paparnya.

Kedua pelaku diamankan Senin tanggal (14/10/2024) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Narkotika jenis sabu tersebut dijemput oleh MJ atas suruhan atau perintah dari K yang mana MJ diberikan upah awal sebesar 5 jt (Lima juta rupiah) dan sisanya akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah diantarkan oleh MJ.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap MJ dan SN diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati”, tegas Afdhal seraya mengatakan pelaksanaan kegiatan Press Release Polres Asahan ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan serta membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *