Hukum&Kriminal

Penyidik Kejati Sulteng Kembali Sita Aset PT RAS

Palu, buanapagi.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menyita sejumlah aset PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS). Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT RAS yang beroperasi di atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024. Pukul 10.00 WITA s/d 17.00 WITA. Di Kantor PT. RAS di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian. Senin (01/09/2024).

Dijelaskannya, aset yang disita antara lain 1 unit buldozer, 1 unit compactor, 1 unit Motor Grader, 1 unit dump track, 2 unit light truck, 1 unit truk tangki, 1 unit ambulans, 7 unit genset.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset PT. RAS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 2 kontainer berisi dokumen operasional dan 13 unit kendaraan, meliputi dump truck, ekskavator, dan mobil pemadam kebakaran. Penggeledahan berjalan lancar dan disaksikan oleh karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat. Diduga dalam kasus ini negara mengalami kerugian miliaran (bp/Rahmad N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *