Palu, buanapagi.com – Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati Hasibuan mengingatkan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya Kota Palu untuk dapat mengetahui dan memahami pasal 8 dan 9, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini agar terhindar dari permasalahan hukum.
“Pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi seperti KB atau vaksektomi merupakan kontrasepsi untuk lelaki memiliki dasar hukum, diatur dalam penjelasan pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Iptu Siti Elminawati Hasibuan, saat menjadi narasumber pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak melalui in house training, yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (17/10/2024).
Menurut Sitti, pasal 8 menjelaskan, Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain memakai alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan wewenang, penyesatan, penipuan, menciptakan atau memanfaatkan keadaan tidak berdaya yang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi reproduksi untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Selain itu, Sitti mengatakan pasal 9 lebih jelas menjelaskan tentang larangan pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi. “Pasal 9 berbunyi, ‘Melakukan perbuatan memaksa orang lain memakai alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan wewenang, penyesatan, penipuan, menciptakan atau memanfaatkan keadaan tidak berdaya yang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi reproduksi secara permanen, diancam dengan pidana sterilisasi paksa, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, denda paling banyak Rp200.000.000,’ jelasnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat menjadi edukasi (pembelajaran) langsung di lapangan, bahwa kekerasan seksual itu benar-benar ada dan terjadi dari atas sampai bawah. Maka sebagai anggota Polri, saya juga mengantisipasi hal-hal tersebut dengan memberikan sosialisasi. Apalagi perintah Kapolda Sulteng, kita harus mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Maka saran dan himbauan saya, marilah kita tingkatkan ketakwaan dan keimanan karena itulah benteng terbaik, agama apapun mengajarkan tentang kebaikan. Maka cintailah agamamu maka kau akan mencitai hidupmu. ” kata Kapolsek Mantikulore
Acara yang dibuka oleh Kadis DP3A Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kabid PHP dan PKA Diana Pattalao, S.Sos. MSi tersebut dihadiri oleh peserta dari LSM, aktivis perempuan dan anak se-Sulteng. (bp/Rahmad N)