Touna, buanapagi.com – Ontol alias HAP (30), seorang pengedar asal Desa Tutung, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Narkoba Polres Touna pada Senin (12/09/2024) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol saat jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasihumas AKP Triyanto, Kamis (19/9/2024) mengatakan, penggerebekan terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Touna.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolres melalui rilisnya yang dikutip dari grup Humas Polda Sulteng, Sabtu (21/09).
Dari penangkapan tersebut, kata Kapolres, petugas mengamankan 7 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,33 gram, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik hitam, 1 plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
“Tersangka Ontol disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya. (bp/Rahmad N)