Politik

Habiburrahman Sinuraya Menegaskan Agar Rumah Sakit Tidak Mengintimidasi Pasien

Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya, ST mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Perjuangan No 46, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, pada Minggu, 08 September 2024.

Dalam sosialisasi ini, Habiburrahman Sinuraya, menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan terus menjamin kesehatan warganya melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) yang dicanangkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Program ini memungkinkan seluruh warga Medan mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan KTP atau Kartu Keluarga.

Habiburrahman Sinuraya menjelaskan, bahwa warga Medan, baik yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), menunggak iuran, atau tidak mampu membayar, tetap dapat menerima layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit melalui program UHC. Rumah sakit juga diwajibkan untuk mendaftarkan pasien yang belum memiliki KIS sebagai peserta KIS gratis melalui BPJS.

Habiburrahman Sinuraya menegaskan, agar rumah sakit tidak mengintimidasi pasien dengan alasan kartu tidak aktif atau belum terdaftar, dan mendorong warga untuk tidak khawatir saat membutuhkan pelayanan medis.

Ia juga meminta BPJS untuk menyediakan daftar rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi provider UHC agar masyarakat Medan mengetahui fasilitas kesehatan yang bisa digunakan di luar kota.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat, olahraga, kebersihan lingkungan, dan sanitasi yang baik, sebagai langkah pencegahan penyakit.

Perda No. 4 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menciptakan kota yang berwawasan kesehatan, dan memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang aman, adil, dan terjangkau. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *