Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya ST , menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Perjuangan No 40, Kelurahan Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal pada Minggu, 15 September 2024.
Dalam sosialisasi ini, Habiburrahman Sinuraya menekankan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) yang diinisiasi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, tetap berjalan pada tahun 2024. Program ini menjamin seluruh warga Kota Medan dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan KTP atau KK.
Habiburrahman menjelaskan, bahwa dalam program UHC ini, masyarakat yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), menunggak iuran, atau tidak mampu membayar iuran tetap dapat menerima pelayanan kesehatan di Puskesmas hingga rumah sakit. Rumah sakit juga diwajibkan mendaftarkan pasien ke BPJS untuk memperoleh KIS gratis melalui program UHC.
Habiburrahman menekankan, pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan maksimal tanpa intimidasi terhadap pasien terkait masalah kartu tidak aktif atau tunggakan iuran. Pasien yang tidak memiliki KIS atau tidak mampu membayar dapat dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan melalui program “unregister”.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat, olahraga, dan menjaga lingkungan bersih sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak mudah sakit.
Perda No. 4 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui partisipasi berbagai pihak, mewujudkan mutu pelayanan yang aman, adil, dan terjangkau, serta memastikan akses kesehatan bagi semua warga Medan. (bp1)