Hukum&Kriminal

Sat Narkoba Polres Binjai Amankan Tiga Kilogram Sabu

Binjai, buanapagi.com – Sat-Narkoba Polres Binjai mengamankan Dua pria diduga kurir narkotika jenis sabu, di Jalan Soekarno Hatta persis di depan Masjid AL Fatih, Binjai Timur, masing-masing berinisial FH (21) dan SG (30) yang keduanya tinggal di Desa Bintang, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh, dibekuk Tim Opsnal Unit II Sat-Resnarkoba Polres Binjai pada Rabu (16/8/2024) pukul 09.00 WIB.

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 KG, 1 (satu) tas warnah merah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik warnah hijau dengan merk Guanyingwan berisi sabu-sabu, 1 (satu) unit HP merk Readmi warna biru, 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna warna merah putih tanpa Nopol.

Selanjutnya Sat-Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap FH dan SG, dalam pengembangan satres narkoba melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di Jalan Pasar 1 Setia Budi, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, dalam hasil penggeledahan Satres narkoba berhasil mengamankan 1 (Satu) bungkus sabu-sabu didalam kost-kosan.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, yang bersangkutan diduga pelaku narkoba, yang mana berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba,” ungkap AKP Syamsul,
Selasa (20/8/2024).

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan di Jl. Soekarno Hatta Kecamatan Binjai timur.

Sesampai di lokasi anggota Unit II Satresnarkoba bertemu seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga.

Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, FH, dan SF, menerangkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang ia kenal sebagai AR, hingga petugas melanjutkan penyelidikan terhadap terduga AR yang diketahui berada di Desa Bintang, Kec. Mandat, Kab. Aceh Timur.

Selanjutnya terduga FH dan SG beserta barang bukti berupa 3 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati,”Tutup Bambang.

“Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Binjai,” ujarnya AKBP Bambang.

Kapolres juga terus mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. “Kita harus bersatu melawan kejahatan narkotika yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa,” ujarnya.

Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di Wilayah Binjai, dan Polres Binjai berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika, tambahnya. (Lala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *