Parimo, buanapagi.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menggerebek seorang pria atas nama DOL, di kediamannya di Desa Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi kemudian menemukan 20 sachet narkotika golongan satu berupa sabu seberat 4,25 gram.
Kasatnarkoba Iptu Nasir Magaseng menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Parigi Moutong turut mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening kosong, 1 bungkus rokok Potensa Bold, 1 jaket warna coklat, uang tunai senilai Rp2.430.000.
“Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat bahwa ada oknum yang mengatasnamakan DOL yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 berupa sabu di Desa Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong yang sangat meresahkan warga,” kata Kasat Narkoba, Selasa (27/08/2024).
Menurut Nasir, dari hasil pemeriksaan tim opsnal terhadap DOL diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama KIM.
“Dol memperoleh sabu tersebut dari KIM yang saat itu berada di Kelurahan Kayumalue dengan cara mengambil langsung. Akibat perbuatannya tersebut, DOL terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (bp/r)