Asahan, buanapagi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan, Selasa (27/08/2024) secara resmi membuka pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, SP, di Kantor KPUD Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja Kisaran sekira pukul 08.00 Wib.
Hidayat juga menjelaskan, bahwa pendaftaran pencalonan ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
“Pada hari ini telah dibuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada serentak tahun 2024, ini dimulai sejak tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024”, papar Hidayat kepada sejumlah wartawan.
Hidayat juga memastikan pihaknya masih menunggu baik dari partai politik maupun dari tim penghubung partai politik atau tim penghubung dari pasangan calon untuk datang menyampaikan dan menginformasikan kapan berencana pendaftaran Pasangan Calon (Palson) Bupati dan Wakil Bupati Asahan dari partai politik ataupun gabungan partai politik.
“Memang sampai dengan hari ini partai politik ataupun gabungan partai politik belum ada yang menyampaikan dan atau mendaftarkan calonnya ke KPU”, ucap Hidayat yang didampingi Sekretaris KPUD Asahan Ery Dermawan dan Komisioner lainnya, Nurasli Napitupulu, SH, Pangulu Siregar, SH, M. Syah dan Kristian Santo Yoseph Sinulingga seraya mengatakan mungkin karena masih ada tenggat waktu selama 3 hari dimulai dari sekarang sampai dengan 29 Agustus 2024. (bp/IZAL)