Hukum&Kriminal

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Dari 56 Perkara

Asahan, buanapagi.com – Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay, SH, M.Hum didampingi unsur Forkopimda Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode 28 Juni s/d 28 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum (Incraht, Rabu (28/08/2024) yang berlangsung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Asahan memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penadahan, pemalsuan surat, perjudian dan kepemilikan senjata tajam

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yakni narkotika jenis sabu seberat 2164,82 gram, pil ekstasi seberat 24 gram, ganja seberat 1924,88 gram, handphone sebanyak 17 unit dan barang bukti tindak kriminal umum lainnya dan untuk barang bukti sabu dan ekstasi kita musnahkan dengan cara kita masukkan ke air mendidih kemudian kita buat ke saluran air, sedangkan untuk barang bukti ganja dan barang bukti lainnya kita musnahkan dengan cara di bakar”, papar Dedying.

Pemusnahan barang bukti dengan cara direbus dan dibakar tersebut tampak dihadiri Dandim 0208/AS Letkol Inf. Muhammad Basarewan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Kapolres Asahan, Kepala BNNK Asahan, perwakilan Kadis Kesehatan Asahan dan PJU Kejaksaan Negeri Asahan serta sejumlah wartawan. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *