Asahan, buanapagi.com – Kapolres Asahan AKBP H. Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP dan Kanit PPA Polres Asahan IPTU Liber Manurung, S.H, Selasa (06/08/2024) menggelar Konferensi Pers terkait kasus penganiayaan Guru Renang Wanita yang terjadi di kolam Sabtu Garden yang terjadi, Jumat (02/08/2024) kemarin.
Dalam kesempatan itu Kapolres Asahan menjelaskan permasalahan keributan terjadi saat korban Asliyani Boru Siregar (30) warga Komplek Perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kelurahan Datuk Bandar, Kecamatan Kota Tanjungbalai itu sedang melatih anak asuhnya untuk belajar renang di kolam tersebut, namun beberapa saat kemudian datang pelaku (JS) warga Kisaran Timur yang terdaftar sebagai pelatih komersial melarang anak didik korban menggunakan arena kolam tersebut.
Dari percekcokan lanjut Kapolres, terjadilah penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, dengan menendang bagian vital korban yang mengakibatkan korban pingsan seketika dan tercebur dalam kolam dan korban mengalami pendarahan dan pingsan.
“Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 351 Ayat 1KUHP pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan”, papar AKBP Afdhal.
Sementara tersangka JS (40) penganiayaan terhadap Guru renang dalam kesempatan itu juga menyampaikan penyesalan diri dan permohonan maafnya kepada korban, pihak keluarga, serta masyarakat luas.Dirinya sangat menyesal melakukan penganiayaan tersebut yang kasusnya sampai viral.
“Saya menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga serta kepada masyarakat luas”, ucapnya sambil menghapus airmatanya. (bp/IZAL)