Politik

Besok, KPU Buka Pendaftaran Cagub – Cawagub Sumatera Utara

Medan, buanapagi.com – Besok, KPU Sumut buka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin, kepada wartawan di kantor KPU Sumut, Senin (26/8/2024).

“Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir (29 Agustus 2024), pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 23.59 WIB”, ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

Menurut Agus, sudah ada paslon yang telah mendaftar di KPU Sumut pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2024 lalu, meskipun tanggal resmi pendaftaran dimulai pada 27 Agustus 2024. Tim paslon yang datang ke kantor KPU Sumut menyampaikan, pada tanggal 29 Agustus 2024 paslon mereka mendaftar.

“Pada tanggal 29 Agustus 2024, tim yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari tim Paslon Edy Rahmayadi mendaftar ke KPU Sumut. Namun, belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan menjadi wakil dari paslon Edy Rahmayadi. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai pasangan atau kandidat lain yang terlibat”, jelas Agus.

Sementara itu, Kadiv Perencanaan dan Logistik Raja Ahab Damanik mengatakan,
persyaratan pendaftaran untuk ASN, TNI, dan Polril, yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, sebelum mendaftarkan diri sebagai calon. Hal ini untuk menjaga netralitas dan mencegah potensi konflik kepentingan, terangnya.

“ASN, TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatan mereka. Surat pengunduran diri ini, harus disampaikan sebagai bukti saat mereka mendaftarkan diri sebagai calon. Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari instansi terkait harus diserahkan, pada saat calon tersebut akan ditetapkan sebagai pasangan calon resmi oleh KPU, yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Ini berarti, sebelum seorang calon ditetapkan secara resmi, mereka harus sudah memiliki bukti pengunduran diri dan proses pemberhentiannya sudah berjalan”, kata Kadiv Perencanaan dan Logistik Raja Ahab Damanik.

Begitu juga sebaliknya bagi anggota DPRD yang masih aktif dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah (baik gubernur maupun wakil gubernur), mereka harus mengundurkan diri dari posisinya. Proses pengunduran diri dimulai dengan penyampaian surat pengunduran diri ke partai politik pengusungnya. Selanjutnya, partai politik tersebut akan menyampaikan surat tersebut kepada Ketua DPRD, dan Ketua DPRD akan mengirimkannya ke KPU untuk diproses.

Jika anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu 2024 ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mereka juga harus mengundurkan diri dari status calon legislatif terpilih. Surat pengunduran diri ini disampaikan kepada partai politik pengusul, dan partai politik tersebut akan menyampaikan kepada KPU saat pendaftaran. Setelah itu, KPU akan memeriksa berkas tersebut untuk memastikan kelengkapannya sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk proses lebih lanjut, terangnya.

“Saya tegaskan, surat pengunduran diri harus diserahkan paling lambat, sebelum calon tersebut ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon oleh KPU. Artinya, proses pengunduran diri harus sudah selesai sebelum penetapan resmi pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Dan ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 8 tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 huruf q,” pungkasnya. (bp2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *