Asahan

Bawaslu Asahan Sosialisasikan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Asahan, buanapagi.com – Sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri SIpil yang mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN diantaranya menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, oleh sebab itu Bawaslu Asahan memandang penting akan profesional dan netralitas ASN dan Perangkat Desa pada saat pendaftaran calon.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Asahan Paringgonan Siregar melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Arif Hidayat kepada buanapagi.com, Selasa (27/08/2024).

Lebih lanjut Arif mengatakan oleh sebab itu kami menghimbau gar dapat mengantisipasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa se kabupaten agar tidak melakukan Pengantaran ataupun Konvoi kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan pada saat melakukan pendaftaran sebagai pasangan Bakal calon di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Agar para ASN dan Perangkat Desa se Kabupaten Asahan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 pada saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 tertentu melakukan Pendaftaran sebagai pasangan Bakal Calon agar Tidak Berada pada area Kantor KPU Kabupaten Asahan sebagai bentuk profesional dan netralitas selaku ASN dan Perangkat Desa

Agar para ASN dan Perangkat Desa se-Kabupaten Asahan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 tidak menunjukan keberpihakan atau dukungan kepada pasangan bakal calon tertentu pada saat melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Asahan dengan menunjukan Tindakan, Gestur, yel – yel, dan lain sebagainya, himbauan Arif menegaskan.(bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *