Asahan

Bawaslu Asahan Lakukan Pengawasan Melekat Saat Pendaftaran Pencalonan

Asahan, buanapagi.com – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Memasuki tahap tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan, menekankan pentingnya memetakan potensi kerawanan selama tahapan pencalonan.

Demikian hal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu Asahan Paringgonan Siregar melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Christina Sitorus kepada buanapagi.com, Selasa (27/08/2024) di Kisaran.

Lebih lanjut dikatakannya Bawaslu Kabupaten Asahan berupaya menyusun skema pengawasan diantaranya dengan melakukan pengawasan melekat di kantor KPU Asahan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan mencakup seluruh pihak yang hadir saat pendaftaran calon, agar kami bisa mengetahui satu per satu pihak yang hadir saat pendaftaran calon tersebut dan pengawasan melekat ini juga dilakukan untuk memantau agar segala sesuatunya mengenai prosedur pendaftaran calon dilakukan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku”, ucapnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *