Palu, buanapagi.com – Polda Sulawesi Tengah akhirnya menahan tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya penahanan tersebut.
Dijelaskannya, tersangka sebelumnya dipanggil dan diperiksa pada Rabu (3/7/2024), selanjutnya dilakukan penahanan, “Memang benar pihak Polda Sulteng menahan tersangka karena dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). ) di Kabupaten Morowali,” jelas AKBP Sugeng Lestari. Jumat (5/7/2024).
Menurut Kasubbid Penamas, penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli 2024.
“Tersangka FMI disangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. “Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana atau menggunakan surat palsu,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulteng akhirnya menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen dalam surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1489/30/DBM/2023 ditujukan kepada Bupati Morowali. “jelas AKBP Sugeng.
Menurut Sugeng, adapun penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2024.
Sugeng menambahkan, tersangka FMI diduga berperan dalam pembuatan surat palsu dan/atau pemalsuan surat terkait Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. (bp/r)