Palu, buanapagi.com – Sebanyak 41.564,2823 gram atau setara 41,5 kg sabu dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah pada Kamis (25/7/2024).
Barang bukti narkoba disita dari 4 kasus berbeda dengan 4 orang tersangka. Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr Agus Nugroho saat memimpin pemusnahan yang digelar di depan Lobi Polda Sulteng itu mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditres Narkoba Polda Sulteng.
“Kita patut bersyukur atas musnahnya kurang lebih 41,5 kg barang bukti sabu. Sebab, polisi berhasil menyelamatkan 207.821 orang di Sulteng,” kata Irjen Pol Agus Nugroho.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kejati Sulteng, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, Kepala BPOM Palu.
Menurut Kapolda, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud komitmen dan dedikasi Polda Sulteng dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulteng.
Oleh karena itu, Irjen Agus Nugroho mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen memerangi narkoba. “Kita harus bersatu, bergandengan tangan dan bersinergi dengan semua pihak untuk mewujudkan masyarakat bebas narkoba,” tegasnya.
Kapolda kemudian menyampaikan, “Ingat, narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita lindungi generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” tutupnya. (bp/r)