Asahan, buanapagi.com – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang berasal dari Malaysia lewat jalur Perairan Asahan.
“Informasi soal tersangka IW (39) yang akan masuk menyeludupkan Sabu dari Malaysia ini sebenarnya sudah kita pantau lama hingga akhirnya berhasil kita tangkap,” ucap Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi dalam Press Release-nya, Selasa (04/06/2024) yang berlangsung di halaman Mapolres Asahan.
Wakapolres Asahan juga menerangkan dimana IW yang merupakan warga Tanjungbalai itu diamankan pada Kamis (23/05/2024) kemarin, IW diringkus saat baru saja menyandarkan sampannya di tangkahan dan membawa sebuah ember bekas cat.
“Di ember cat putih itu dia sembunyikan narkoba jenis sabu yang dibalut dalam kemasan teh Cina dengan barang bukti seberat lima kilogram,” terang Wakapolres Asahan.
Personil kemudian melakukan pengembangan penemuan narkoba tersebut dan ternyata barang haram yang bakal diserahkan kepada seorang wanita berinisial MS (20) warga Sei Apung Asahan yang kini juga telah diamankan.
“Dalam kasus ini, dua tersangka kita tetapkan yakni IW dan MS, keterlibatan MS ini dirinya disuruh suaminya yang sedang berada di Malaysia untuk mengambil narkoba itu dari IW”, ucapnya.
Menurut pengakuan IW, lanjut Wakapolres, sabu tersebut dijemputnya dari Malaysia di tengah perbatasan perairan RI menggunakan kapal dan diserahkan ke MS atas suruhan GUN (suami MS) yang kini berada di Malaysia dan setelah dlakukan pendaman ternyata ini kali kedua IW menjemput sabu dari Malaysia dan menurut pengakuannya dirinya menerima diupah sebesar Rp.5 juta per bungkusnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 122 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati”, papar Wakapolres Asahan. (bp/IZAL)