Hukum&Kriminal

Polres Asahan Musnahkan 8.651,32 Gram Sabu

Asahan, buanapagi.com – Satres Narkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 8.651,32 gram.

Kegiatan yang di gelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (28/05/2024) itu dipimpin Wakapolres Asahan yang didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas Polres Asahan, perwakilan Labfor Sumut dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran serta sejumlah wartawan.

Dalam konferensi persnya Wakapolres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi menerangkan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi.

“Barang bukti yang saat ini terpampang di depan adalah hasil pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi, mulai dari bulan 3 hingga bulan 4 tahun 2024”, ucapnya.

Lebih rinci Wakapolres Asahan itu menerangkan mengatakan LP yang pertama nomor 51, kedua LP nomor 52, dan yang ketiga LP nomor 55 di bulan 3 tahun 2024. adapun untuk tersangka yang diamankan dari tiga laporan polisi ada sebanyak 5 tersangka, yang masing-masing  berinisial H umur (32) warga Batu bara, M (32) Warga Aceh, kemudian IN (35) Warga Aceh juga, kemudian FF (35) Warga dari Kota Medan, dan inisial MAD (26) warga Aceh Utara.

“Total Barang Bukti yang diamankan bersama pelaku sebanyak 8.651,32 gram jenis Sabu, yang selanjutnya akan lakukan pemusnahan, namun sebelumnya akan kita sisihkan seberat 315,2 gram untuk kelengkapan berkas perkara yang kita kirim ke Kejaksaan untuk proses persidangan, namun sebelum dilakukan pemusnahan akan dilakukan pemeriksaan ataupun pengetesan dari labfor Polda Sumatera Utara, untuk memastikan barang bukti narkotika jenis sabu atau bukan,” papar Wakapolres. 

Seusai pemaparan dan pengujian Labfor, Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *