Asahan, buanapagi.com – Tersangka (ASW) pria, 24 Tahun warga Dusun I Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan berhasil diamankan personil Polsek Pulau Raja Polres Asahan atas laporan penggelapan sepeda motor milik seorang warga lainnya.
Demikian hal tersebut diutarakan Kasi Humas AKP Doli Silaban kepada Wartawan, Jumat (19/04/2024).
Lebih lanjut dipaparkannya, kejadian bermula pada Jumat tanggal 26 Januari 2024 pukul 08.00 Wib, terlapor meminjam sepeda motor Pelapor Honda Beat dengan alasan hendak mengantarkan istri ke Puskesmas Pulau Rakyat lantas pelapor pun memberikannya namun setelah ditunggu tunggu pelapor tidak mengembalikan sepeda motor tersebut lalu pelapor berusaha mencari terlapor hingga sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Akhirnya, Minggu 14/04 Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH mendapat informasi dari sumber yg dapat dipercaya bahwa tersangka penggelapan Ranmor R2 Honda Beat sedang berada didesa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pulau Raja, kemudian Kapolsek Pulau Raja memerintahkan Kanit beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya di TKP pelaku penggelapan Ranmor R2 berhasil diamankan setelah dilakukan interograsi terhadap terlapor, Terlapor mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang yg terlapor kenal di wilayah Medan dengan harga . dan uang hasil pegadaian tersebut sudah habis dipakai utk membeli 3 (tiga) potong baju kaos warna hitam dan putih dan 1(satu) potong celana panjang jeans warna biru, serta untuk kebutuhan pribadi terlapor.
“Saat ini tersangka (ASW) dalam pemeriksaan untuk tindakan hukum lebih lanjut, ” paparnya. (bp/IZAL)