Medan, buanapagi.com – Seiring dengan penerapan Perda Pengelolaan Persampahan sejak Januari 2024 lalu. Aparat Pemko Medan melalui Kelurahan dan Kepling supaya terus mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sehingga, dengan pemberlakuan sanksi tegas diyakini masyarakat lebih peduli menjaga kebersihan.
Hal tersebut disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sumber Amal lingkungan 10, lingkungan 5, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Selasa (16/4/2024).
Hendra juga mendorong Pemko Medan agar memfasilitas bak sampah dan TPS disetiap lingkungan. “Bila bak sampah telah tersedia, masyarakatpun tidak lagi membuang sampah sembarangan,” cetus Hendra.
Jadinya sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan. “Tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi. Makanya perlu dibuat bak-bak sampah sepanjang jalan. Agar masyarakat tak lagi buang sampah sembarangan,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Hendra juga mengajak masyarakat agar selalu mewadahi sampahnya agar tidak beserak. Masyarakat juga diingatkan jangan lagi membuang sampah sembarangan. Sebab Perda Persampahan sudah mulai ditegakkan dengan saksi berat, bila membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp.10 juta.(bp1)