Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian

Asahan, buanapagi.com – Personil Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Asahan, Rabu (13/03/2024) melakukan Penyelidikan, tentang adanya permainan Judi Togel & Game Tembak ikan – ikan, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa ada sebuah warung yang menjadi tempat perjudian togel dan judi game tembak ikan-ikan yang beralamat Desa Kampung Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.

Menindak lanjuti hal tersebut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP bertindak cepat dengan memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Supangat, SH dan tim untuk langsung bergerak, dan berhasil mengamankan pelaku tukang tulis judi togel serta operator judi game tembak ikan-ikan yang juga berhasil menyita barang bukti dari pelaku selanjutnya membawa ke Polres Asahan guna proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menerangkan bahwa Polres Asahan telah mengamankan pelaku berinisial (A) 36 tahun warga Desa Purwodadi Kecamatan Prapat Janji Kabupaten Asahan beserta Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone Android warna hitam, 1 (satu) buah buku erek – erek/ Tapsir Mimpi, 1 (buah) buku catatan, 1 (satu) unit Meja judi game tembak ikan-ikan, 1 (satu) buah cip meja judi game tembak ikan-ikan.

“Polres Asahan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian tembak tembak ikan atau sejenisnya”, Tegasnya Kapolres Asahan mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *