Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap 8 Tersangka, Sabu 80 Ribu Gram di Operasi Seaport Interdiction

Jakarta, buanapagi.com – Sebanyak 8 tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, yang dilaksanakan pada 3 Maret – 12 Maret 2024.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, Operasi ini, selain didukung Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri juga melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri.

“Keenam anjing K9 tersebut dikendalikan oleh 6 orang pawang terlatih dan 8 orang petugas pelindung yang telah memiliki kompetensi sertifikasi K9 handler dan merupakan lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). .

Menurut Erdi, alat pendeteksi berupa 6 ekor anjing K9 ini memiliki kemampuan melacak narkoba dan berasal dari ras tertentu yaitu German Shepherd, Belgian Melianois dan Lambrador dengan daya penciuman 600 juta reseptor sehingga belum tergantikan oleh siapapun.

“Ketika K9 mendeteksi keberadaan narkoba, maka akan mengkodekan perilaku berupa menggigit, mencakar, dan/atau menggonggong,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sasaran operasi antara lain kendaraan yang melintas menuju penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *