Hukum&Kriminal

Polisi Menangkap Pelaku Pencurian Ponsel Senilai Rp 6 juta

Palu, buanapagi.com – Polisi Sektor (Polsek) Palu Selatan berhasil menangkap dua orang pencuri ponsel (HP) Samsung A54 5G yang nilainya di Indonesia dibanderol Rp6.399.000 untuk varian 8/256GB dan Rp5.999.000 untuk varian 8/128GB.

Tertangkapnya dua pelaku yakni DA (18) dan AA (18) menambah daftar baru maling muda di Kota Palu.

Kapolsek Palu Selatan AKP Velly membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, awalnya anggota Polsek Palu Selatan pada Rabu 6 Maret 2024 mendapat laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di Jl. Batavia, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Menurut Velly, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, anggota opsnal mendapat informasi terduga pelaku berada di Jalan Banteng, Kelurahan Birobuli Selatan.

Tak lama kemudian, lanjut Velly, tim langsung bergerak menuju lokasi terduga pelaku dan sekitar pukul 17.45 WIB polisi berhasil menangkap pelaku.

“Kedua pelaku tersebut kami tangkap beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung A54 5G, dan atas perintah saya selaku Kapolsek Palu Selatan, anggota membawa tersangka ke Mapolsek Palu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. Kamis (7/3/2024)

Velly menambahkan, setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian. “Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone Samsung A54 5G dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam putih, “tutup AKP Velly. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *