Medan, buanapagi.com – Pemerintah Provinsi Sumut harus segera mengatur pola peralihan pengelolaan Tahura dengan memastikan pertanggungjawaban APBD yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan oleh AIJ.
Pernyataan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provsu , PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) dan sejumlah investor untuk membahas pengelolaan Tahura (Taman Hutan Raya) di ruang rapat komisi B DPRD Sumut, Rabu (13/3/2024).
Rapat dipimpin sekretaris komisi B DPRD Sumut, Gusmiyadi SE didampingi anggota , Anwar Sani dan Syahrul Efendi Siregar.
Tampak hadir Kepala Dinas LHK Sumut , Yuliani Siregar , Kepala UPTD Tahura Bukit Barisan , Direktur PD AIJ, Hidayat dan sejumlah investor lokal,
“‘Komisi B DPRD Sumut merekomendasikan pencabutan peraturan gubernur (pergub) nomor 41 tahun 2020 yang berkaitan dengan pengelolaan Tahura , ” ujar Sekretaris Komisi B, Gusmiyadi.
Politikus Gerindra ini menyebutkan perlunya kejelasan terkait siapa yang seharusnya mengelola Tahura ini, apakah oleh Dinas Kehutanan dan LHK Sumut berdasarkan keputusan menteri atau Perusahaan Daerah AIJ berdasarkan Pergub.
Sehingga lanjutnya tidak terjadi matahari kembar terkait pengelolaan dan nvestor yang sudah terlibat harus dijamin tidak dirugikan, dan kita harus hindari persoalan hukum di masa depan.
” Segala yang termaktub di dalam perjanjian kerja antara PD AIJ dengan investor harus diselesaikan secara normatif sesuai dengan kaidah hukum ,” ujar Gusmiyadi.
Dirinya juga berharap investor yang sudah bekerjasama dengan PD AIJ dalam pengelolaan Tahura dapat dilibatkan kembali sesuai dengan kesepakatan yang telah diperbuat.
Dalam hal ini Direktur PD AIJ , Hidayat mengaku selama mengelola Tahura sudah bekerja sama dengan investor dengan beberapa komitmen yang telah disepakati
” PD AIJ dan investor telah menandatangani kesepakatan terkait pengelolaan Tahura dan sampai saat ini masih berjalan.Sehingga kalaupun pengelolaan Tahura dipindah tangankan hendaknya perjanjian dengan investor sebelumnya dapat berjalan , ” ujar Hidayat.
Sementara itu Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar menyarankan untuk mengembalikan pengelolaan Tahura kepada UPTD Pengelola Tahura sesuai SK Menteri Kehutanan.
“Pengelolaan Tahura harus dikembalikan ke UPTD Tahura sesuai dengan aturan yang berlaku ,” ucap Yuliani.
Salah satu investor lokal , Kristian dari PT Sibayak berharap perubahan pergub tidak mempengaruhi perjanjian kerjasama yang sudah mengacu pada Peraturan Menteri (Permen).
“Kami berharap semua pihak membaca peraturan terlebih dahulu. Jika ada pergub baru, itu tidak masalah bagi kami, karena kami mengacu pada Permen dan kami sudah memenuhi syarat – syarat yang diminta,” pungkasnya.(ndo)