Palu, buanapagi.com – Kapolda Sulteng Irjen Dr Agus Nugroho melakukan perubahan nomenklatur atau nama kedua Kepolisian Sektor (Polsek) di bawah Polresta Palu.
Keduanya yakni Polsek Palu Timur berubah menjadi Polsek Mantikulore dan Polsek Palu Utara berubah menjadi Polsek Tawaeli Polresta Palu.
Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan pers mewakili Kabid Humas Polda Sulteng mengungkapkan, 2 Polsek di bawah Polresta Palu mengalami perubahan nomenklatur.
Perubahan tersebut, kata Kompol Sugeng, tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/135/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, dan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/136/ III/2024 tanggal 18 Maret 2024.
Keputusan ini diambil setelah Kapolri memberikan persetujuan atas perubahan nomenklatur Polsek dan Polsubsektor di jajaran Polda, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B/1274/I/OTL.1./2024 tanggal 29 Januari 2024, ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Menurut Sugeng, dalam SK Polda Sulteng ditetapkan Polsek Mantikulore berada di bawah Polresta Palu yang wilayah hukumnya berada di wilayah hukum Polsek Mantikulore dan Polsek Palu Timur. Sedangkan Polsek Tawaeli membawahi wilayah hukum Polsek Tawaeli dan wilayah hukum Polsek Palu Utara.
“Dengan adanya perubahan nomenklatur kedua polsek di bawah Polresta Palu ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan meresmikan kedua polsek tersebut di atas,” jelas Kompol Sugeng.
Dijelaskannya, perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan otonomi pemerintah daerah dalam perluasan pemerintahan kecamatan khususnya di Kota Palu. “Tentunya juga akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Polsek untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (bp/r)