Ekonomi

Jelang Idul Fitri 2024, BI Sumut Batasi Penukaran Uang Baru Sebesar Rp.4 Juta

Medan, buanapagi.com – Menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 H, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling ataupun bank umum pada 15 Maret hingga 7 April 2024.

Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Utara telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 4,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
Jumlah ULE ini meningkat 5,81 persen
dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat sebesar Rp 4,2 triliun.

Kenaikan jumlah ULE ini mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri, serta pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
Untuk mendukung layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat, BI bekerjasama dengan perbankan menyediakan beberapa titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah provinsi Sumut.

BI Sumut juga membuka jadwal layanan kas di Plaza Medan Fair pada tanggal 25 Maret s/d 05 April 2024 pada pukul 09.00-12.00 siang. Pada tanggal 27 Maret 2024 di Pusat Pasar Medan pada pukul 0900-12.00 siang dan tanggal 28 Maret layanan kas di Pasar Sukaramai pada pukul 09.00-12.00 siang. BI Sumut juga berencana melakukan jadwal layanan kas di Rest Area Tol Tebing Tinggi pada tanggal 2-4 April 2024 pada pukul 09.00-12.00 wib.

Penukaran Uang Dibatas Rp 4 Juta/Orang

Kepala Deputi Bank Indonesia (BI) Sumut Suharman Tabrani mengatakan, BI akan memberikan batasan untuk penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada 2023, jumlah uang tunai yang bisa ditukar oleh masyarakat dari Rp 3,8 juta dan kini naik menjadi Rp 4 juta.

“Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta,” ujar Suharman Tabrani, saat bincang-bincang media (BBM), Rabu (20/3/2024).

Suharman mengungkapkan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Selanjutnya, penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

  • Rp 1.000.0000 : Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
  • Rp 1.000.000 : Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
  • Rp 1.000.000 : Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 500.000 : Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
  • Rp 400.000 : Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
  • Rp 100.000 : Pecahan Rp 1.000 (100 lembar).

“Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas,” terangnya.

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah, harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) atau di laman https://pintar.bi.go.id. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *