Asahan, buanapagi.com – Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kepayang Polres Asahan melaksanakan Problem Solving /terkait permasalahan tindak pidana penganiayaan, Selasa (05/03/2024).
Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib tepat dijalan umum Dusun V Desa Sei Lunang telah terjadi penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan sebelah kiri terhadap korban ibu Tukinem tepat di bagian belakang leher yang bersangkutan dimana pemukulan tersebut dilakukan oleh Ismail sehingga mengalami pusing di bagian kepala Tukinem.
Kejadian bermula saat ibu Tukinem selesai mengangkat jemuran pakaian nya yang kebetulan jemuran tsb berada di areal tanah milik keluarga ISMAIL yang diduga merasa keberatan atas keberadaan jemuran pakaian milik ibu Tukinem sehingga terjadinya pemukulan.
Ismail selaku pihak 1 tidak dapat menghadiri mediasi tersebut karena diduga mengalami gangguan mental, sehingga diwakili oleh orang tua kandung yang bersangkutan yang bernama Hamum.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas sehingga dilaksanakan mediasi antara kedua belah pihak di balai desa Sei Lunang dan didapat kesepakatan antara kedua belah pihak, mereka sepakat melakukan perdamaian
Setelah dilakukan mediasi, diperoleh kesepakatan untuk berdamai dan permasalahan tersebut tidak dilanjut keranah hukum, dan dituangkan dalam blanko Problem Solving dan masing masing pihak menanda tangani, demikian hal tersebut diterangkan Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban. (bp/IZAL )