Hukum&Kriminal

Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng Bongkar Jaringan Curanmor Palu – Parigi

Palu, buanapagi.com – Tim Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Resmob Ditreskrimum) Polda Sulteng menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Sungai Lewara, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu , pada Minggu (28/1/2024).

Keduanya berinisial YP (22), warga Jalan Mulawarman Palu dan GA (21), warga Jalan Untad I Bumi Roviga, Tondo Palu. “Kedua terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB bernomor polisi DN 3318 VT, pada Jumat (2/2/2024), di Palu,“ kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Dijelaskan, usai melakukan penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng kembali menemukan dan menyita 2 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan silver tanpa plat nomor polisi, di kawasan Parigi.

Menurut Kompol Sugeng, tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng masih terus mengembangkan kasus kejahatan tersebut. “Dari pengakuan kedua terduga pelaku, masih ada barang bukti sepeda motor lain dan saat ini masih dalam pengembangan. Lokasi kejadian akan segera kami umumkan, “jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan perbuatan kedua pelaku, keduanya dijerat penyidik dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *