Hukum&Kriminal

Dua Nelayan Ampana Kota Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Touna, buanapagi.com – Dua orang nelayan berinisial MAO (37) dan S (21) di Kelurahan Labiabe, Kecamatan Kota Ampana, ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Tojo Unauna usai kedapatan tengah mengonsumsi sabu.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 0,15 gram, 1 buah Pirex, obat keras list G jenis THD dan 1 lembar obat keras list G jenis THD. kertas timah rokok merah.

Kapolsek Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol menjelaskan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku pengguna sabu berkat informasi warga.

“Kami menindaklanjuti informasi adanya peredaran narkoba ilegal di rumah kos yang terletak di Jalan Sulatan Hasanuddin Kota Ampana pada Jumat (19 Februari 2024), “kata Kapolsek Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol yang saat itu didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kabag Humas AKP Triyanto Kamis (22/2/2024)

Dijelaskannya, “Kedua tersangka pengguna narkoba tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai Kecamatan Una Una Kabupaten Touna yang keduanya berprofesi sebagai nelayan. “kata Kapolsek Touna.

Ia menambahkan, perbuatan mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *