Palu, buanapagi.com – Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dengan tegas meminta masyarakat Kota Palu melaporkan, jika ada anggota Polresta Palu yang meminta imbalan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dalam proses pembuatan SIM tidak ada yang ribet asalkan semua prosedur diikuti dengan baik, dan jika ada anggota saya yang meminta imbalan segera lapor,” tegasnya, Kamis, (1/2/2024).
Dia menyarankan, warga yang belum mengetahui persyaratan untuk mendapatkan SIM sebaiknya bertanya kepada Satlantas Polresta Palu. “Jika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan SIM, bisa menanyakan langsung ke petugas di tempat,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum adalah sebesar Rp120 ribu untuk pembuatan baru.
Sementara itu, biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu. Untuk SIM C, tarif pembuatan baru adalah Rp100 ribu, dan biaya perpanjangan adalah Rp75 ribu.
“Kami sangat berharap masyarakat dapat mengurus Surat Izin Mengemudinya dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan,” kata Kombes Pol. Barliansyah.
Ia menambahkan, warga yang ingin mengajukan SIM baru atau perpanjangan harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dimana sudah ada pihak ke-3 yang ditunjuk oleh POLRI.
“Pemohon SIM sebaiknya tidak menggunakan jasa perantara karena hanya akan membebani masyarakat dan menguntungkan para calo yang hanya mencari keuntungan. “Tutup Kombes Pol Barliansyah. (bp/r)