Palu, buanapagi.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah berinisial SL, Senin (8/1/2024).
Penggeledahan dilakukan pada pagi hari, hingga pukul 12.35 Wita. “Tim penyidik Kejaksaan menyita dokumen, 6 ikat (bundel) sertifikat tanah dan uang tunai puluhan juta rupiah,” kata Kejati Sulteng, Agus Salim, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Abdul Haris Kiay, SH MH, Selasa pagi (9/1/2024), saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurut Haris, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu Sulawesi Tengah sebesar Rp.56 miliar.
“Kami melakukan penggeledahan berdasarkan Sprint Nomor : Print-85/P.2.5/Fd.1/12/2023,” jelas Haris.
Sekadar informasi, pagu anggaran Bawaslu sebesar Rp56 miliar terbagi di lima kabupaten, antara lain Donggala Rp10.457.567.000, Parigi Moutong (Parimo) Rp14.848.591.000, Morowali Rp6.745.646.000, Bangkep Rp7.798.370.000, Buol Rp7.171.573,00 0. (bp/r)